Federasi sepakbola internasional (FIFA) dan konfederasi sepakbola Asia (AFC) meminta PSSI agar mendesak klub Superliga Indonesia (ISL) kembali ke pangkuan. Demikian isi surat yang ditandatangani sekjen FIFA Jerome Valcke dan sekjen AFC Alex Soosay.

Dua organisasi itu juga memberikan batas waktu hingga 20 Maret 2012 kepada PSSI untuk mengatasi situasi yang terjadi saat ini. Jika tidak, maka permasalahan itu akan dibawa ke komite asosiasi, dan, walau tak disebutkan bentuknya, Indonesia terancam mendapatkan sanksi.


Dalam suratnya, Valcke dan Soosay menyatakan, surat ini dikeluarkan berdasar pertemuan antara ketua umum PSSI Djohar Arifin Husein, wakil ketua umum Farid Rahman, sekjen Tri Goestoro, dan delegasi FIFA/AFC yang dipimpin Zhang Jilong.

FIFA dan AFC memberikan enam butir kesimpulan dari pertemuan tersebut.

“Artikel 18 ayat 1 Statuta FIFA menyebutkan, 'Liga atau kelompok lain yang berafiliasi kepada anggota FIFA harus berada di bawah, dan diakui anggota'. Artikel ini juga tercantum dalam artikel 16 ayat 1 Statuta AFC yang menyebutkan, 'Klub-klub, liga-liga, anggota regional, atau stakeholder lainnya yang berafiliasi ke asosiasi anggota harus berada di bawah, dan diakui anggota.”

“seperti dibahas di Tokyo, ISL tidak berada di bawah atau diakui PSSI. Klub-klub yang bermain di ISL membahayakan PSSI dalam memenuhi Statuta FIFA. Berkaca dari itu, PSSI harus mengambil langkah tepat untuk memerintahkan klub-klub ISL kembali dalam kendali PSSI. Secara khusus, kami menyarankan PSSI untuk memberi batas waktu singkat (semisal satu pekan) kepada klub-klub ini untuk meninggalkan ISL, dan kembali ke PSSI. Jika klub-klub itu tidak memenuhinya, makanya mereka harus diberi sanksi.”

“Sebagai tambahan, kami sangat menyarankan, tidak ada ofisial PSSI (terutama wasit), bertugas di ISL, dan setiap ofisial yang terlibat harus dikenakan sanksi yang sesuai.”

“Para pemain yang tampil di break-away ISL tidak bisa melakukan transfer ke luar negeri, mengingat TMS klub-klub ISL akan dicabut. Berkaitan hal ini, kami meminta Anda untuk memberikan daftar nama klub-klub yang terlibat.”

“Para pemain ini juga tidak diperkenankan memperkuat tim nasional.”

“Terakhir, kami juga meminta Anda untuk memberikan laporan perkembangan situasi yang terjadi secara reguler (semisal dua bulan sekali). Kami juga menginformasikan, jika situasi ini tidak bisa diselesaikan sebelum 20 Maret 2012, kami tak ada pilihan lain kecuali melaporkan permasalahan PSSI kepada komite asosiasi FIFA untuk meninjau, dan kemungkinan menjatuhkan sanksi. Kami akan menyesali jika aksi yang dilakukan klub-klub ISL bisa membahayakan posisi PSSI sebagai anggota FIFA dan AFC.”

Sebagai penutup, FIFA dan AFC juga menyoroti peranan PSSI yang mengorganisir dan mengawasi semua yang ada di negaranya, seperti halnya aosiasi sepakbola di teritori masing-masing negara, berdasarkan Statuta FIFA dan AFC (artikel 10 dan 13 Statuta FIF), dan kewajiban yang dipaparkan di artikel 11 ayat 1 (o) Statuta AFC).

“Karena itu, FIFA dan AFC mendesak PSSI dan klub-klub yang bergabung di break-away ISL untuk mencari solusi yang baik terhadap situasi yang berkembang sekarang demi kebaikan persepakbolaan Indonesia.”

“Kendati demikian, jika itu tidak terwujud, PSSI harus mengambil langkah tepat untuk memastikan semua kegiatan sepakbola tetap berada di bawah kendali.” (Goal.com)

Blogazine Untuk Blogku
 belajar blogazine neh tetapi gak mudeng

Tidak menunggu lama untuk mendapatkan page rank, setelah blog ku yang satu mendapatkan page rank yang cukup ngelonjak yaitu dari 0 menjadi 3 akhirnya giliran blog ini yang mendapatkan page rank. Walau cuma satu tetapi sudah lumayan karena blog yang jarang update ini akhirnya mendapat page rank juga. 


Alhamdulillah ya, walau alexa rank ku belum ada namun Google memberikan motivasi dengan memberikan alexa rank 1 alhamdulillah ya! he,,,he,,,,

Perpicahan dalam kubu KPK mengundang seorang politisi asal PPP untuk ikut berbicara. Siapa dia? Ya dia  adalah Ahmad Yani seorang politisi asal PPP meminta KPK agar tidak berlaku seperti seorang Polisi lalu lintas. Seperti dikutip dari VIVA News bahwa KPK harus berani bertindak sesuai dengan UU yang telah diamanatkan kepada mereka. "Korupsi itu kejahatan konvensional, tidak modern,” ujar Yani usai diskusi ‘Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa’ di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.
Yani mengatakan, di tubuh KPK terjadi perbedaan pandangan mengenai bagaimana cara menetapkan tersangka, baik dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games atau kasus-kasus lain. Menurutnya, ia mengetahui informasi itu dari orang dalam KPK.
“Saya yang pertama kali mengetahui itu. Ada beberapa komisioner KPK yang tidak sepakat dengan ketentuan dua alat bukti (untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka). Ketua KPK Abraham Samad menyatakan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi komisioner lain beranggapan itu tidak cukup, supaya betul-betul yakin seseorang itu bersalah atau tidak salah,” papar Yani.
Terkait hal itu, Yani menegaskan, tugas KPK bukan untuk menghukum orang bersalah atau tidak, melainkan untuk menemukan alat bukti guna meningkatkan peristiwa menjadi tindak pidana korupsi.
Yani menambahkan, Komisi III DPR akan mengkonfirmasi langsung ke KPK mengenai perbedaan-perbedaan yang terjadi di tubuh KPK melalui rapat kerja antara Komisi III dan KPK.
KPK sendiri telah membantah isu perpecahan di antara mereka. “Kami pimpinan sudah kayak saudara,” kata Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu.

Sumber: VIVAnews.com

Share For U Blog dibuat dengan aliran dofollow, semoga blog ini dapat membantu para blogger dengan Sharing pengetahuannya!

Share for you merupakan blog baru dari cs.Ap [Coretan Semenanjung Anak Pulau].